Badan Kepegawaian Daerah DIY

Gambaran Umum Unit Kerja

Sekretariat

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah DIY mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Sekretariat;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
  3. penyusunan program Badan;
  4. pengelolaan keuangan Badan;
  5. penyelenggaraan kepegawaian Badan:
  6. penyelenggaraan kerumahtanggaan,  pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan dan ketatalaksanaan Badan;
  7. pelaksanaan program administrasi perkantoran;
  8. pengelolaan data dan  pengembangan  sistem informasi;
  9. fasilitasi kesekretariatan  Dewan  Pengurus  Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia /Korps Profesi Pegawai ASN DIY;
  10. pemantauan     dan     evaluasi     program     serta penyusunan laporan kinerja Badan;
  11. fasilitasi pelaksanaan      koordinasi      dan pengembangan kerjasama teknis;
  12. pelaksanaan  dekonsentrasi       dan       tugas pembantuan;
  13. fasilitasi kesekretariartan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
  14. penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
  15. penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Badan;
  16. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegeritasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup Badan;
  17. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program sekretariat; dan
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi badan.

Sekretariat terdiri dari:

  • Subbagian Umum
  • Subbagian Keuangan
  • Tim Kerja Perencanaan dan Anggaran
Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian

Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengelolaan sistem informasi pegawai;
  3. penyelenggaraan program perencanaan, pengadaan pegawai, dan pengelolaan sistem informasi pegawai;
  4. penyusunan formasi pegawai;
  5. penyelenggaraan pengadaan ASN;
  6. pengoordinasian pengadaan pegawai kabupaten/kota;
  7. penyelenggaraan administrasi tenaga bantu;
  8. pengelolaan database kepegawaian;
  9. pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pegawai;
  10. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  11. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai terdiri dari:

  • Tim kerja Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
  • Tim kerja Sistem Informasi Pegawai 
Bidang Pengembangan Pegawai

Bidang Pengembangan Pegawai mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Pengembangan Pegawai;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Pegawai;
  3. penyelenggaraan program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier pegawai;
  4. pengoordinasian kebijakan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, promosi, dan mutasi ASN;
  5. pengoordinasian penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan karier, pengembangan kompetensi, promosi, dan mutasi ASN;
  6. fasilitasi pengembangan karier ASN kabupaten/kota;
  7. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  8. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program bidang pengambangan pegawai; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

Bidang Pengembangan Pegawai terdiri dari:

  • Tim kerja Pengembangan Kompetensi
  • Tim kerja Mutasi Jabatan
Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai

Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis peningkatan kesejahteraan ASN dan Tenaga Bantu;
  3. pengoordinasian penyiapan bahan kebijakan teknis kedudukan hukum, dan kesejahteraan ASN serta Tenaga Bantu;
  4. penyelenggaraan program pembinaan kedudukan hukum dan kesejahteraan pegawai;
  5. pengoordinasian, pembinaan, dan pemeliharaan kesehatan jasmani dan rohani ASN;
  6. pengoordinasian penjatuhan hukuman disiplin Pegawai;
  7. pengoordinasian penetapan kedudukan hukum Pegawai;
  8. perlindungan kesejahteraan bagi Pegawai;
  9. pengoordinasian penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
  10. pengoordinasian pemberian penghargaan kepada ASN;
  11. pengoordinasian analisis kesenjangan kinerja;
  12. pengoordinasian penilaian kinerja ASN;
  13. pengoordinasian pemberian kesejahteraan Pegawai;
  14. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  15. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan; dan
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai terdiri dari:

  • Tim kerja  Kedudukan Hukum Pegawai
  • Tim kerja Kesejahteraan Pegawai
Bidang Administrasi Kepegawaian

Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Administrasi Kepegawaian;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Administrasi Kepegawaian;
  3. penyelenggaraan program peningkatan Administrasi Kepegawaian;
  4. pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis pengelolaan mutu layanan,    dokumentasi, kepangkatan, dan pensiun;
  5. penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian, dokumentasi, kepangkatan, dan pensiun;
  6. fasilitasi dan pengelolaan kepangkatan kabupaten/kota;
  7. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  8. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan  laporan program Bidang Administrasi Kepegawaian; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

Bidang Administrasi Kepegawaian terdiri dari:

  • Tim kerja Dokumentasi
  • Tim kerja Kepangkatan dan Pensiun
Scroll to Top